Konstitusi (bahasa Latin: constitutio) dalam
negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan
negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus
bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik
dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi
nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum
termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan
negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada
warga masyarakatnya. A. pengertian konstitusi menurut para ahli
1) K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu
negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam
pemerintahan suatu negara. 2) Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas
daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis
dan politis 3) Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang
terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di
dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb 4)
L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan
tak tertulis 5) Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa
latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat
sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama. 6)
Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu: a) Konstitusi dalam
arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu; o Konstitusi sebagai kesatuan
organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara. o
Konstitusi sebagai bentuk negara o Konstitusi sebagai faktor integrasi o
Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam
negara b) Konstitusi dalam artoi relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu
konstitusi sebagai tuntyutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin
oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil
(konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil
(konstitusi yang dilihat dari segi isinya) c) konstitusi dalam arti positif
adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah
tatanan kehidupan kenegaraan d) konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi
yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya
B. tujuan konstitusi yaitu: 1) Membatasi kekuasaan penguasa agar
tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa,
konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa
akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak 2) Melindungi Ham maksudnya
setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh
perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya. 3) Pedoman penyelengaraan
negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri
dengan kokoh.
C. Nilai konstitusi yaitu: 1. Nilai normatif adalah suatu
konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu
tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam
masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan
konsekuen. 2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku,
tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal
tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD
itu berlaku bagi seluruh wilayah negara. 3. Nilai semantik adalah suatu
konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam
memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk
melaksanakan kekuasaan politik.
Konstitusi tidak tertulis /
konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan
yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah: 1) Diakui dan
dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara. 2) Tidak
bertentangan dengan UUD 1945 3) Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945. 2) secara
teoritis konstitusi dibedakan menjadi: a) konstitusi politik adalah berisi
tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan
pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara. b) Konstitusi sosial adalah
konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara,
sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan
bangsa itu. 3) bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu: 1) Flexible / luwes
apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai
dengan perkembangan. 2) Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar
jika sulit untuk diubah. 4) unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu: a)
Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu: 1) Jaminan terhadap
Ham dan warga negara 2) Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental 3)
Pembagian dan poembatasan tugas ketatanegaraan b) Menurut Miriam budiarjo,
konstitusi memuat tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah
pelanggaran hukum Cara perubahan konstitusi. c) Menurut koerniatmanto
soetopawiro, konstitusi berisi tentang: 1) Pernyataan ideologis 2) Pembagian
kekuasaan negara 3) Jaminan HAM (hak asasi manusia) 4) Perubahan konstitusi 5)
Larangan perubahan konstitusiØ
Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah
aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian
juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam
persekutuan hukum negara. ØD. Macam
– macam konstitusi 1) Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar